Aparat Desa di Konut Dilarang Jadi Pengurus BUMDES

Aparat Desa di Konut Dilarang Jadi Pengurus BUMDES
Kepala DPMD Konut, Safruddin, FOTO: AJHIS tegas.co Konawe Utara

Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau Aparat desa untuk tidak merangkap menjadi pengurus dan pengelolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Hal ini ditegaskan, Kepala DPMD Konut, Safruddin, Kamis (19/12/2019).

“Dana BUMDES yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk kemajuan ekonomi masyarakat di bidang usaha, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok usaha, sehingga pemanfaatannya harus betul-betul berjalan maksimal secara merata tanpa ada campur tangan dari aparat desa,”tegas Safruddin kepada wartawan tegas.co di Konut.

Dijelaskan, keterlibatan aparat desa sebagai pengurus BUMDES, selain tidak maksimal karena rangkap jabatan yang dikerjakan, juga dianggap sangat rawan menimbulkan penyelewengan dana dan keberpihakan kepada orang-orang tertentu saja saat menyalurkan dana tersebut.

Oleh karena itu, struktur kepengurusan BUMDES harus betul-betul murni dari masyarakat yang dipilih melalui kesepakatan musyawarah mufakat yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dalam lingkup desa.

Dimana kata, Safrudin, pengurus BUMDES dan aparat desa itu terpisah, tidak bisa merangkap jabatan, baik Sekertaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan Pemerintahan Desa (KAUR) dan Kepala Dusun, serta para RT/RW, itu jelas tidak dibolehkan.

Lanjut Safruddin, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat agar segera melaporkan secara resmi ke Instansinya jika ada terdapat aparat desa seperti yang dijelaskan merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDES.

Selain itu pengurus BUMDES juga wajib hukumnya menyetorkan hasil pertanggung jawaban pegelolaan dana di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyampaikan hasil tersebut kepada masyarakat secara transparansi melalui rapat musyawarah desa agar diketahui bagaimana perkembangannya.

“Jika hal itu tidak dilakukan, laporan pertanggung jawaban tersebut, dan ada indikasi penyelewengan dana, maka masyarakat berhak usulkan untuk lakukan pergantian walaupun masa jabatannya (BUMDES) belum berakhir,”terangnya.

Menurutnya, sesuai instruksi bupati pihaknya Juga sementara melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana BUMDES dan Dana Desa tersebut.

Untuk diketahui dana BUMDES bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dalam petunjuk teknis DD dan BUMDES memiliki porsi tersendiri dengan jumlah besaran pertahunnya bervariasi sekitar Rp 50 – 100 juta rupiah sesuai tingkat kebutuhan di masyarakat desa tersebut.

AJHIS

Konawe Utara

Berita video Kritik berimbang dan lugas